Illegal Content, unauthorized access

Pentingnya pengaturan konten illegal dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada dasarnya konten merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan, pembuatan informasi elektronik khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia. Selain itu penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang akibat opini public yang berbentuk melalui penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive tentang SARA.

Kedua, dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan keberbagai penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara. Terlebih lagi setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya di cyberspace baik secara anonym atau dengan nama alias.

Yang termaksud dalam Illegal Content menurut undang-undang ini adalah informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, dan pemerasan atau pengancaman sebagai mana termuat dalam pasal 27 UU ITE. Dalam pasal 28 UU ITE juga diatur mengenai illegal konten, yaitu perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Perbuatan-perbuatan yang di kriminalisasi dalam pasal 27 UU ITE adalah perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Demikianlah juga dengan perbuatan penyebaran muatan yang di tujukan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Di bawah ini adalah contoh dari Illegal Content dan hukum UU yang mengaturnya :

  • Pasal 27 ayat (1) - Kesusilaan
    Setiap orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pada dasarnya konten dapat mempengaruhi perilaku seseorang, pornografi khususnya pornografi anak adalah contoh konten yang dapat mempengaruhi perilaku seorang dan masyarakat.
Contoh kasus :
Makassar - Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menyebarkan video porno anak di bawah umur. IT (26) diamankan Tim Krimsus Polda Sulsel di rumahnya, Jalan Toddopuli, Makassar.


  •   Pasal 27 ayat (4) – Pemerasan atau Pengancaman

              Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.

Konten ilegal yang diatur dalam pasal 27 ayat(4) UU ITE adalah konten pemerasan atau pengancaman. UU ITE  tidak mengantur ruang lingkup pemerasan dan pengancaman yang di maksud karena ruang lingkup tersebut diatur dalam KUHP; tindak pidana pemerasan telah diatur dalam pasal 368 KUHP dan tindak pidana pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP. Dalam pasal 368 KUHP yang dimaksud dengan pemerasan (afpersing) ialah “
“ Dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yag seluruhnya atau sebagian adaah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang. ”

Sedangkan dalam pasal 369 KUHP yaang simaksud dengan pengancaman (afdreging) ialah : “ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seserorang memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian.

Contoh kasus :
Liputan6.com, Medan – Ada-ada saja cara orang untuk mencari uang dengan jalan pintas. Di Medan, Sumatera Utara, seorang pengemudi ojek daring memeras mantan kekasihnya dengan ancaman penyebaran foto.

Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna mengatakan pelaku bernama M Rai Juang (29). Ia memeras mantan pacarnya dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi sang mantan ke media sosial.
"Pelakunya warga Kelurahan Pangkalan Mansyhur, Medan Johor. Pelaku dan korban pernah pacaran selama empat bulan. Korban pernah mengirimkan foto pribadi kepada pelaku melalui salah satu layanan pesan instan di smartphone," kata Wira, Selasa (1/11/2016).

Ia menerangkan, pengemudi ojek itu meminta uang sebesar Rp 2.500.000 kepada korban. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

  • Pasal 27 ayat (3) – Penghinaan / Pencemaran Nama Baik
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik. Unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengaju pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang penghinaan. Pasal 310 dan pasal 311 KUHP memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menhyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk di ketahui oleh umum.
Contoh Kasus :
Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji atas dugaan ujaran kebencian mengunggah video viral yang menghina Presiden Jokowi. 


  • Pasal 27 ayat (2)- Perjudian
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan permainan judi dengan menggunakan sistem elektronik (judi online) sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat(2) UU ITE dapat dipertimbangkan dari berbagai sisi. Salah satu pertimbangannya ialah dari segi dampak sosial perjudian. Permainan judi dapat menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dari segi materil dan imateril tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.

Contoh kasus :
Liputan6.com, Bogor - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang yang diduga terlibat judi bola online jaringan internasional. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di kawasan perumahan elit Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat 31 Maret 2017.

Selain menangkap 22 orang pelaku, dalam penggeledahan polisi mengamankan barang bukti di antaranya 5 unit laptop, perangkat wifi, 44 unit telepon genggam, tiga CCTV, belasan earphone, 1 unit televisi dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor kontak pelanggannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Etika Profesi (kelompok 8) "Pendekatan Profesionalisme & Prinsip – prinsip yang menjadi tanggung jawab seseorang Profesional"