Illegal Content, unauthorized access
Pentingnya
pengaturan konten illegal dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal.
Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam
dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang
diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada
dasarnya konten merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang.
Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan, pembuatan informasi elektronik
khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia.
Selain itu penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan
atau nama baik seseorang akibat opini public yang berbentuk melalui penyerangan
terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya
ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan
golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive
tentang SARA.
Kedua,
dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan keberbagai
penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara.
Terlebih lagi setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang
sebenarnya di cyberspace baik secara anonym atau dengan nama alias.
Yang
termaksud dalam Illegal Content menurut undang-undang ini adalah informasi atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan, atau pencemaran nama baik, dan pemerasan atau pengancaman sebagai
mana termuat dalam pasal 27 UU ITE. Dalam pasal 28 UU ITE juga diatur mengenai
illegal konten, yaitu perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta
perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Perbuatan-perbuatan
yang di kriminalisasi dalam pasal 27 UU ITE adalah perbuatan-perbuatan yang
pada dasarnya telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Demikianlah juga dengan perbuatan penyebaran muatan yang di tujukan menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU
ITE.
Di bawah ini adalah contoh dari Illegal Content dan hukum UU yang mengaturnya :
- Pasal 27 ayat (1) - Kesusilaan
Setiap
orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” seperti yang telah disebutkan
sebelumnya bahwa pada dasarnya konten dapat mempengaruhi perilaku seseorang,
pornografi khususnya pornografi anak adalah contoh konten yang dapat mempengaruhi
perilaku seorang dan masyarakat.
Contoh kasus :
Makassar - Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap
polisi setelah menyebarkan video porno anak di bawah umur. IT (26) diamankan
Tim Krimsus Polda Sulsel di rumahnya, Jalan Toddopuli, Makassar.
- Pasal 27 ayat (4) – Pemerasan atau Pengancaman
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan
pemerasan atau pengancaman.
Konten
ilegal yang diatur dalam pasal 27 ayat(4) UU ITE adalah konten pemerasan atau
pengancaman. UU ITE tidak mengantur ruang lingkup pemerasan dan
pengancaman yang di maksud karena ruang lingkup tersebut diatur dalam KUHP;
tindak pidana pemerasan telah diatur dalam pasal 368 KUHP dan tindak pidana
pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP. Dalam pasal 368 KUHP yang dimaksud
dengan pemerasan (afpersing) ialah “
“
Dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yag seluruhnya atau sebagian adaah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang. ”
Sedangkan
dalam pasal 369 KUHP yaang simaksud dengan pengancaman (afdreging) ialah
: “ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seserorang memberikan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian.
Contoh kasus :
Liputan6.com, Medan – Ada-ada saja cara orang untuk mencari uang dengan jalan
pintas. Di Medan, Sumatera Utara, seorang pengemudi ojek daring
memeras mantan kekasihnya dengan ancaman penyebaran foto.
Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna mengatakan pelaku bernama M Rai Juang (29). Ia memeras mantan pacarnya dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi sang mantan ke media sosial.
"Pelakunya warga Kelurahan Pangkalan Mansyhur, Medan Johor. Pelaku dan korban pernah pacaran selama empat bulan. Korban pernah mengirimkan foto pribadi kepada pelaku melalui salah satu layanan pesan instan di smartphone," kata Wira, Selasa (1/11/2016).
Ia menerangkan, pengemudi ojek itu meminta uang sebesar Rp 2.500.000 kepada korban. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
- Pasal 27 ayat (3) – Penghinaan / Pencemaran Nama Baik
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang
memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik. Unsur penghinaan dan
pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengaju
pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang penghinaan. Pasal 310 dan pasal 311
KUHP memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran
nama baik, yaitu tindakan menhyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan maksud untuk di ketahui oleh umum.
Contoh Kasus :
Polda
Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji atas dugaan ujaran kebencian mengunggah
video viral yang menghina Presiden
Jokowi.
- Pasal 27 ayat (2)- Perjudian
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian. Larangan permainan judi dengan menggunakan sistem elektronik (judi
online) sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat(2) UU ITE dapat dipertimbangkan
dari berbagai sisi. Salah satu pertimbangannya ialah dari segi dampak sosial
perjudian. Permainan judi dapat menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan
kerugian dari segi materil dan imateril tidak saja bagi para pemain tetapi juga
keluarga mereka.
Contoh kasus :
Liputan6.com, Bogor - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 22
orang yang diduga terlibat judi bola online jaringan
internasional. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di kawasan perumahan elit
Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat 31 Maret
2017.
Selain menangkap 22 orang pelaku, dalam
penggeledahan polisi mengamankan barang bukti di antaranya 5 unit laptop,
perangkat wifi, 44 unit telepon genggam, tiga CCTV, belasan earphone, 1 unit
televisi dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor kontak
pelanggannya.




Komentar
Posting Komentar